Sebagai konsultan yang membantu perusahaan menuju IPO, saya sering memulai diskusi dengan satu pertanyaan penting:
“Sudahkah struktur permodalan perusahaan Anda sesuai dengan syarat IPO?”
Jika Anda adalah pemilik bisnis yang ingin membawa perusahaan Anda melantai di bursa. Anda perlu memahami konsep seperti modal dasar, modal disetor, dan saham portepel. Struktur permodalan ini bukan hanya memenuhi syarat administratif, tapi juga menentukan kesiapan hukum dan legalitas perusahaan Anda untuk IPO (Initial Public Offering).
Dalam artikel ini, kami akan membahas:
Pengertian modal dasar, modal disetor, dan portepel
Pentingnya struktur modal IPO dalam proses pencatatan saham
Syarat dari Bursa Efek Indonesia (BEI)
Contoh kasus dan simulasi perubahan anggaran dasar
Apa itu Modal Dasar?
Modal dasar adalah jumlah maksimal saham yang bisa diterbitkan oleh perusahaan Anda sesuai Anggaran Dasar.
Contohnya:
Jika modal dasar Anda Rp100 miliar, dan nilai nominal sahamnya Rp100, maka Anda bisa memiliki maksimal 1 miliar lembar saham.
Modal dasar ini tidak harus seluruhnya diterbitkan. Sebagian saham yang belum diterbitkan akan menjadi saham dalam portepel.
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Modal ditempatkan adalah saham yang telah dialokasikan kepada pemegang saham.
Modal disetor adalah saham yang telah benar-benar dibayar penuh oleh pemegang saham.
Contoh:
Dari 1 miliar saham dalam modal dasar tadi, Anda mungkin baru menerbitkan 300 juta saham, dan seluruhnya telah disetor. Maka:
Modal ditempatkan dan disetor = 300 juta lembar
Sisa saham yang belum diterbitkan = 1 miliar – 300 juta = 700 juta saham
Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), jumlah modal ditempatkan dan modal disetor penuh paling sedikit 25% dari modal dasar.
Lalu, Apa Itu Saham Portepel?
Saham portepel adalah sisa saham yang belum diterbitkan dari total modal dasar.
Dan hal inilah yang sering luput:
Saham IPO yang akan dijual ke publik berasal dari saham portepel!
Kalau saham portepel Anda tidak cukup, Anda tidak bisa menjual saham ke publik. Artinya, Anda harus mengubah modal dasar lebih dulu melalui RUPS dan amandemen anggaran dasar.
Rumus menghitung saham portepel:
Saham Portepel = Modal Dasar – Modal Ditempatkan
Kenapa struktur modal IPO harus disiapkan sejak awal?
Untuk bisa IPO di Bursa Efek Indonesia, perusahaan wajib:
Mempunyai minimal 150 juta lembar saham
Memiliki jumlah pemegang saham lebih dari 500 pihak
Kepemilikan publik sesuai ketentuan free float (minimal 7,5% hingga 20%)
Artinya, jika nilai nominal saham Anda besar (misalnya Rp1 juta per lembar), maka jumlah lembar saham Anda akan terlalu sedikit. Akibatnya, Anda harus melakukan stock split, lalu merevisi struktur modal dan anggaran dasar.
Kesalahan dalam struktur modal dapat menyebabkan penundaan proses IPO.
Simulasi perubahan modal untuk IPO
Kondisi Awal:
Modal dasar: Rp75 miliar
Nilai nominal saham: Rp1.000.000 per lembar
Modal disetor : Rp70 miliar
Jumlah saham ditempatkan dan disetor: Rp70 miliar / Rp1.000.000 = 40.000 lembar
- Saham portepel = 75.000 – 70.000 = 5.000 lembar saham
Rencana IPO:
Anda ingin menghimpun dana Rp50 miliar
Saham yang akan dilepas ke publik maksimal 30% dari total saham pasca-IPO
Pertanyaannya:
Bagaimana cara merancang struktur modal perusahaan untuk menghimpun dana Rp50 miliar dengan menawarkan 30% saham ke publik?
Masalah:
Saham portepel saat ini hanya tersisa 5.000 lembar, padahal Anda butuh menerbitkan 60.000 lembar. Artinya: tidak cukup saham dalam portepel
Jumlah saham publik 60.000 saham ini jauh di bawah syarat BEI yang mewajibkan minimal 150 juta lembar saham saham free float.
Solusinya
Naikkan modal dasar → minimal 100.000 saham × Rp1 juta = Rp100 miliar
Atau stock split, misalnya menjadi Rp100 per saham (Ratio 1:10.000)
Setelah Stock Split dan Penyesuaian Modal:
Penyesuaian modal dasar: Rp 50 miliar → Rp100 miliar
- Nominal saham setelah stock split: Rp1 juta → Rp100 per lembar
- Jumlah saham ditempatkan & disetor (lama): 40.000 × 10.000 = 400.000.000 saham