Panduan Komprehensif

Ultimate Guide to
Initial Public Offering

by Kwan, Denny Setiawan

Daftar Materi

Apa itu IPO?

IPO (Initial Public Offering) adalah proses pendanaan dengan melakukan penjualan saham kepada publik melalui penawaran terbuka.

Keuntungan & Kelemahan IPO

Keuntungan

Setelah perusahaan menjadi perusahaan terbuka (Go Public), perusahaan dapat memanfaatkan alternatif pendanaan yang dapat diakses melalui pasar modal (capital market).

Setelah perusahaan menjadi perusahaan terbuka (Go Public), perusahaan dapat memanfaatkan alternatif pendanaan yang dapat diakses melalui pasar modal (capital market).

Pelajari tentang cara memanfaatkan pendanaan di pasar modal

Nilai perusahaan dinilai berdasarkan harga saham di bursa efek yang biasa disebut dengan kapitalisasi pasar. Peningkatan kinerja perusahaan akan berdampak positif terhadap persepsi investor. Hal ini akan mendorong investor untuk melakukan pembelian saham perusahaan tersebut, sehingga harga saham akan naik.

Pelajari tentang kapitalisasi pasar

Perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mendapatkan insentif pajak berupa penurunan tarif PPh Badan sebesar 3% dari tarif yang berlaku.

Pelajari tentang cara memanfaatkan insentif pajak

Transparansi dari perusahaan terbuka akan meningkatkan kredibilitas perusahaan dari berbagai sudut pandang. Supplier dan customer akan lebih percaya berbisnis dengan perusahaan. Di mata masyarakat, perusahaan dipersepsikan sebagai perusahaan yang bonafid dan terpercaya.

Case studies & kisah sukses IPO

Ketika perusahaan swasta menjadi publik, anggota keluarga mempunyai kesempatan untuk memiliki saham di perusahaan secara adil. Saham tersebut dapat dibeli atau dijual melalui BEI dimana harga saham ditentukan oleh pasar.

Pendiri perusahaan dapat memperkerjakan profesional yang terampil untuk mengelola operasional. Kinerja keuangan juga dipantau secara ketat dan dilaporkan sesuai dengan persyaratan regulasi. Hal ini akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas terhadap stakeholder.

Pelajari tentang cara mewariskan harta melalui saham

Perusahaan terbuka dapat memberikan opsi saham kepada karyawannya untuk meningkatkan rasa kepemilikan (sense of belonging). Dengan harapan meningkatnya loyalitas dan kinerja karyawan.

Pelajari selengkapnya tentang stock option

Kelemahan

Setelah perusahaan menjadi perusahaan terbuka (Go Public), perusahaan dapat memanfaatkan alternatif pendanaan yang dapat diakses melalui pasar modal (capital market).

Karena sebagian saham dilepas ke publik, porsi kepemilikan owner akan berkurang. Tidak perlu khawatir karena owner bisa melakukan pembelian saham kembali di pasar sekunder.

Pelajari tentang buyback saham

Pergerakan harga saham di pasar  sekunder ditentukan oleh jual beli para trader dan investor. Jadi belum tentu harga saham mencerminkan kondisi perusahaan.

Perusahaan fundamental bagus belum tentu harga sahamnya naik. Perusahaan yang jelek malah bisa saja harganya naik.

Pelajari tentang proses pergerakan harga saham

Perusahaan yang sudah IPO dituntut untuk tertib secara administrasi. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi perusahaan.

Bursa Efek Indonesia menerapkan denda kepada perusahaan yang telat melaporkan laporan keuangan.

Pelajari tentang denda administratif perusahaan publik

Persyaratan IPO

Berikut ini merupakan syarat untuk perusahaan yang ingin IPO berdasarkan kategori Papan di Bursa Efek Indonesia.

KRITERIA
Badan Hukum
Perseroan Terbatas (PT)
Manajemen
Komisaris Independen, Komite & Internal Audit, Sekretaris Perusahaan, Direksi
Masa Operasional
Melakukan kegiatan operasional (dibuktikan dengan membukukan pendapatan usaha di tahun buku terakhir)
Laporan Keuangan Auditan
Minimal 1 tahun (Memperoleh opini Wajar Tanpa Modifikasian)
Standar Laporan Keuangan
IFRS untuk Perusahaan Skala Aset Menengah
ETAP untuk Perusahaan Skala Aset Kecil
Laba Usaha
Boleh rugi dengan proyeksi 3 tahun sejak tercatat atau proyeksi sampai diperoleh laba paling lama pada tahun ke-6
Aset & Permodalan
Tidak Ada, mengikuti POJK No. 53/POJK.04/2017
Jumlah Lembar Saham
Tidak diatur
Persentase Saham Free Float
Minimal 20%
Jumlah Pemegang Saham
≥ 300 pihak
Skema Penjaminan Penawaran Umum
Full Commitment
Harga Saham Perdana
Min. Rp 50
KRITERIA
Badan Hukum
Perseroan Terbatas (PT)
Manajemen
Komisaris Independen, Komite & Internal Audit, Sekretaris Perusahaan, Direksi (min. 2)
Masa Operasional
1 tahun terakhir (ada pendapatan)
Laporan Keuangan Auditan
Minimal 1 tahun (Memperoleh opini Wajar Tanpa Modifikasian)
Standar Laporan Keuangan
IFRS
Aset & Laba Usaha
Memenuhi salah satu syarat
*Net Total Asset ≥ Rp 50 miliar
Kumulatif laba 2 tahun terakhir ≥ Rp 10 miliar & Kapitalisasi pasar ≥ Rp 100 miliar
Pendapatan ≥ Rp 40 miliar & Kapitalisasi pasar ≥ Rp 400 miliar
Total aset ≥ Rp 250 miliar & Kapitalisasi pasar ≥ Rp 500 miliar
Arus kas operasional 2 tahun ≥ Rp 20 miliar & Kapitalisasi pasar ≥ Rp 400 miliar
Jumlah Lembar Saham
Min. 150 juta saham
Persentase Saham Free Float
20% untuk ekuitas < Rp 500 miliar
15% untuk ekuitas Rp 500 miliar – Rp 2 triliun
10% untuk ekuitas > Rp 2 triliun
Jumlah Pemegang Saham
≥ 500 pihak
Skema Penjaminan Penawaran Umum
Full Commitment
Harga Saham Perdana
≥ Rp 100
KRITERIA
Badan Hukum
Perseroan Terbatas (PT)
Manajemen
Komisaris Independen, Komite & Internal Audit, Sekretaris Perusahaan, Direksi (min. 2)
Masa Operasional
3 tahun terakhir (ada pendapatan)
Laporan Keuangan Auditan
Minimal 3 tahun (2 tahun terakhir memperoleh opini Wajar Tanpa Modifikasian)
Standar Laporan Keuangan
IFRS
Aset & Laba Usaha
Memenuhi salah satu syarat
Laba 1 tahun terakhir & *Net Total Asset ≥ Rp 250 miliar
Kumulatif laba 2 tahun terakhir ≥ Rp 100 miliar & Kapitalisasi pasar ≥ Rp 1 triliun
Pendapatan ≥ Rp 800 miliar & Kapitalisasi pasar ≥ Rp 8 triliun
Total aset ≥ Rp 2 triliun & Kapitalisasi pasar ≥ Rp 4 triliun
Arus kas operasional 2 tahun ≥ Rp 200 miliar & Kapitalisasi pasar ≥ Rp 4 triliun
Jumlah Lembar Saham
Min. 300 juta saham
Persentase Saham Free Float
20% untuk ekuitas < Rp 500 miliar
15% untuk ekuitas Rp 500 miliar – Rp 2 triliun
10% untuk ekuitas > Rp 2 triliun
Jumlah Pemegang Saham
≥ 1.000 pihak
Skema Penjaminan Penawaran Umum
Full Commitment
Harga Saham Perdana
≥ Rp 100

Proses IPO

Step 1
Diskusi Permodalan dan Tujuan Pendanaan
Perusahaan perlu mengetahui tujuan dari pendanaan, apa yang ingin dicapai dan memahami kondisi perusahaan saat ini. Konsultasikan dengan kami untuk membuka potensi perusahaan anda agar pendanaan lebih optimal.
Step 1
Step 2
Pembentukan Tim IPO dan Penunjukkan Lembaga & Profesi Penunjang
Tim internal perusahaan untuk IPO dibentuk dengan tujuan memperlancar proses dan menyukseskan IPO. Khususnya dalam hal penyampaian dokumen dan informasi yang diperlukan oleh para Lembaga & Profesi Penunjang.

Pelajari tentang "Apa saja profesi penunjang IPO?"
Step 2
Step 3
Melakukan Restrukturisasi Perusahaan & Menentukan Struktur IPO
Untuk mendapatkan pendanaan yang optimal, perlu dilakukan restrukturisasi secara komprehensif. Restrukturisasi meliputi struktur permodalan, laporan keuangan, perpajakan, dll.
Setelah dilakukan restrukturisasi, perlu dianalisis lebih lanjut mengenai struktur IPO dan potensi dilusi saham owner yang terjadi saat melakukan penawaran umum.
Step 3
Step 4
Persiapan Dokumen untuk Disampaikan kepada KSEI, BEI, dan OJK
Perusahaan perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang akan disampaikan kepada KSEI, BEI, dan OJK. Persiapan dokumen ini dibantu oleh para profesi penunjang pasar modal.

Pelajari tentang dokumen yang perlu disiapkan untuk IPO
Step 4
Step 5
Penyampaian Permohonan Pencatatan & Pendaftaran ke BEI & OJK
Estimasi waktu :
10 - 12 minggu
Step 5
Step 6
Penawaran Umum kepada Publik
Estimasi waktu :
1 - 5 hari kerja
Step 6
Step 7
Pencatatan & Perdagangan Saham Perusahaan di Bursa Efek Indonesia
Estimasi waktu :
5 - 7 hari kerja
Step 7

Perusahaan anda berminat untuk IPO?

Konsultasikan rencana IPO perusahaan anda dengan kami.

Kwan, Denny Setiawan

Konsultan IPO