GO BIG WITH GO PUBLIC

Panduan Praktis IPO

by Kwan, Denny Setiawan

Daftar Materi

Pengertian IPO

IPO (Initial Public Offering) adalah proses pendanaan dengan cara melakukan penjualan saham kepada publik melalui penawaran umum perdana.

Pertimbangan untuk IPO

Tujuan - Tujuan IPO

Keuntungan

Setelah perusahaan menjadi perusahaan terbuka (Go Public), perusahaan dapat memanfaatkan alternatif pendanaan yang dapat diakses melalui pasar modal (capital market).

Setelah perusahaan menjadi perusahaan terbuka (Go Public), perusahaan dapat memanfaatkan alternatif pendanaan yang dapat diakses melalui pasar modal (capital market).

Pelajari tentang cara memanfaatkan pendanaan di pasar modal »

Nilai perusahaan dinilai berdasarkan harga saham di bursa efek yang biasa disebut dengan kapitalisasi pasar. Peningkatan kinerja perusahaan akan berdampak positif terhadap persepsi investor. Hal ini akan mendorong investor untuk melakukan pembelian saham perusahaan tersebut, sehingga harga saham akan naik.

Pelajari tentang kapitalisasi pasar »

Perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mendapatkan insentif pajak berupa penurunan tarif PPh Badan sebesar 3% dari tarif yang berlaku.

Pelajari tentang cara memanfaatkan insentif pajak »

Transparansi dari perusahaan terbuka akan meningkatkan kredibilitas perusahaan dari berbagai sudut pandang. Supplier dan customer akan lebih percaya berbisnis dengan perusahaan. Di mata masyarakat, perusahaan dipersepsikan sebagai perusahaan yang bonafid dan terpercaya.

Case studies IPO »

Ketika perusahaan swasta menjadi publik, anggota keluarga mempunyai kesempatan untuk memiliki saham di perusahaan secara adil. Saham tersebut dapat dibeli atau dijual melalui BEI dimana harga saham ditentukan oleh pasar.

Pendiri perusahaan dapat memperkerjakan profesional yang terampil untuk mengelola operasional. Kinerja keuangan juga dipantau secara ketat dan dilaporkan sesuai dengan persyaratan regulasi. Hal ini akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas terhadap stakeholder.

Perusahaan terbuka dapat memberikan opsi saham kepada karyawannya untuk meningkatkan rasa kepemilikan (sense of belonging). Dengan harapan meningkatnya loyalitas dan kinerja karyawan.

Pelajari selengkapnya tentang stock option »

Kerugian

Setelah perusahaan menjadi perusahaan terbuka (Go Public), perusahaan dapat memanfaatkan alternatif pendanaan yang dapat diakses melalui pasar modal (capital market).

Karena sebagian saham dilepas ke publik, porsi kepemilikan owner akan berkurang. Tidak perlu khawatir karena owner bisa melakukan pembelian saham kembali di pasar sekunder.

Pelajari tentang buyback saham »

Pergerakan harga saham di pasar  sekunder ditentukan oleh jual beli para trader dan investor. Jadi belum tentu harga saham mencerminkan kondisi perusahaan.

Perusahaan fundamental bagus belum tentu harga sahamnya naik. Perusahaan yang jelek malah bisa saja harganya naik.

Pelajari tentang proses pergerakan harga saham »

Perusahaan yang sudah IPO dituntut untuk tertib secara administrasi. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi perusahaan.

Bursa Efek Indonesia menerapkan denda kepada perusahaan yang telat melaporkan laporan keuangan.

Pelajari tentang denda administratif perusahaan publik »

Persyaratan IPO

Berikut ini merupakan syarat untuk perusahaan yang ingin IPO berdasarkan kategori Papan di Bursa Efek Indonesia.

*Net Tangible Asset = Total Aset – Aset Tak Berwujud – Aset Pajak Tangguhan – Total Liabilitas – Kepentingan Non Pengendali

Proses IPO

Persiapan Pendaftaran
  • Penentuan struktur IPO dan tujuan penggunaan dana.
  • Persiapan audit laporan keuangan oleh auditor.
  • Persiapan laporan aspek hukum.
  • Persiapan prospektus dan marketing tools.
  • Persiapan dokumen pendaftaran.
Registrasi BEI dan KSEI
  • Menyampaikan dokumen pendaftaran ke BEI dan KSEI.
  • Klarifikasi dan site visit oleh BEI.
  • Perjanjian pencatatan efek dengan KSEI.
Registrasi OJK
  • Menyampaikan prospektus dan dokumen pendukung ke OJK.
  • Tanggapan OJK atas dokumen yang harus direvisi.
  • Ijin publikasi oleh OJK untuk melakukan Penawaran Awal.
  • OJK memberi pernyataan efektif.
Penawaran Awal & Bookbuilding
  • Publikasi prospektus ringkas.
  • Penawaran awal dengan book building.
  • Penetapan harga saham final berdasarkan hasil book building.
Penawaran Umum & Pencatatan
  • Penjatahan saham.
  • Transfer dana IPO ke Perseroan.
  • Distribusi saham secara elektronik.
  • Pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia.
1 -2 Bulan
±1 Bulan
2 - 3 Bulan
2 -3 Minggu
±10 Hari
Scroll ke samping →

Biaya-Biaya IPO

IPO adalah proses yang melibatkan biaya-biaya tertentu. Berikut adalah beberapa biaya umum yang terkait dengan IPO:

Biaya yang dikenakan oleh underwriter. Biaya ini biasanya merupakan persentase dari jumlah saham yang berhasil dijual selama penawaran saham perdana. Besarannya dapat bervariasi tergantung pada kompleksitas dan ukuran penawaran saham.

Rata-rata underwriting fee :
IPO di bawah Rp 50 miliar : 1,02%
IPO di atas Rp 50 miliar : 0,4%
Sumber : Data prospektus IPO 2020 – 2022
Biaya yang dikenakan oleh underwriter atas jasa membantu penjualan saham kepada investor potensial.

Rata-rata selling fee :
IPO di bawah Rp 50 miliar : 0,45%
IPO di atas Rp 50 miliar : 0,3%
Sumber : Data prospektus IPO 2020 – 2022
Biaya yang dikenakan oleh underwriter atas jasa penyelenggaraan IPO.

Rata-rata management fee :
IPO di bawah Rp 50 miliar : 2,47%
IPO di atas Rp 50 miliar : 1,11%
Sumber : Data prospektus IPO 2020 – 2022
Biaya yang dikenakan oleh konsultan keuangan. Biaya ini bisa dibayarkan berupa uang cash atau dalam bentuk saham agar tidak memberatkan modal kerja perusahaan.

Rata-rata consulting fee :
IPO di bawah Rp 50 miliar : 1,98%
IPO di atas Rp 50 miliar : 0,25%
Sumber : Data prospektus IPO 2020 – 2022
Biaya yang dikenakan oleh Kantor Akuntan Publik untuk jasa melakukan audit dan verifikasi laporan keuangan. Biaya ini mencakup upah auditor, biaya perjalanan, serta biaya lain yang terkait dengan proses audit dan verifikasi laporan keuangan.

Rata-rata auditing fee :
IPO di bawah Rp 50 miliar : 1,50%
IPO di atas Rp 50 miliar : 0,60%
Sumber : Data prospektus IPO 2020 – 2022
Biaya notaris (notarial fee) melibatkan jasa notaris untuk memverifikasi dan mengesahkan dokumen-dokumen hukum yang terkait dengan penawaran saham perdana. Biaya notaris ini dapat bervariasi tergantung pada kompleksitas dan jumlah dokumen yang harus diverifikasi.

Rata-rata notarial fee :
IPO di bawah Rp 50 miliar : 0,45%
IPO di atas Rp 50 miliar : 0,13%
Sumber : Data prospektus IPO 2020 – 2022

Untuk mencatatkan saham perusahaan di bursa efek, perusahaan harus membayar biaya pencatatan (listing fee). Biaya ini merupakan biaya administrasi yang dikenakan oleh bursa efek untuk mendaftarkan saham perusahaan.

Pelajari selengkapnya tentang biaya listing di BEI »

Proses IPO melibatkan kepatuhan terhadap aturan dan persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas regulator, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. Perusahaan harus membayar biaya pendaftaran dan biaya regulator yang ditetapkan oleh otoritas terkait. Selain itu, biaya hukum (legal fee) juga akan timbul dalam hal penyusunan dokumen hukum dan negosiasi dengan pihak terkait.

Rata-rata biaya konsultan hukum :
IPO di bawah Rp 50 miliar : 1,20%
IPO di atas Rp 50 miliar : 0,52%
Sumber : Data prospektus IPO 2020 – 2022
Untuk memperkenalkan penawaran saham kepada investor potensial, perusahaan perlu melakukan kegiatan pemasaran dan promosi. Biaya ini meliputi penyusunan materi pemasaran, presentasi investor, dan kegiatan promosi lainnya.

Rata-rata biaya pemasaran dan lain-lain :
IPO di bawah Rp 50 miliar : 1,78%
IPO di atas Rp 50 miliar : 0,97%
Sumber : Data prospektus IPO 2020 – 2022

Profesi penunjang IPO

Proses IPO melibatkan banyak persiapan dan kerja sama dari berbagai profesi penunjang. Berikut adalah profesi penunjang yang terlibat dalam pelaksanaan IPO.

Lembaga yang berperan sebagai penghubung antara perusahaan yang akan mengadakan IPO dengan investor potensial. Perusahaan penjamin emisi membantu perusahaan dalam menentukan harga penawaran saham dan memastikan penjualan saham mencapai target yang diinginkan.

Kantor akuntan publik atau auditor memiliki peran kunci dalam IPO yang bertanggung jawab untuk melakukan audit dan verifikasi laporan keuangan perusahaan yang akan mengadakan IPO. Laporan keuangan yang transparan dan akurat sangat penting dalam membangun kepercayaan investor. Kantor akuntan publik juga membantu penyusunan prospektus, dokumen yang berisi informasi rinci tentang perusahaan yang ditawarkan kepada calon investor.

Konsultan hukum khusus pasar modal memberikan nasihat hukum kepada perusahaan terkait dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku dalam IPO. Mereka membantu perusahaan mempersiapkan dokumen legal, memastikan kepatuhan terhadap peraturan pasar modal, dan menjalankan proses hukum yang terkait dengan IPO

Konsultan keuangan adalah profesional yang memberikan nasihat dan analisis keuangan kepada perusahaan dalam proses IPO. Mereka membantu dalam menyusun rencana keuangan, analisis valuasi, dan strategi pemasaran kepada investor potensial. Konsultan keuangan juga membantu perusahaan mengevaluasi dampak keuangan jangka panjang dari IPO dan memberikan saran tentang struktur modal yang optimal.

Notaris bertanggung jawab melakukan verifikasi dan mengesahkan dokumen-dokumen legal yang terkait dengan penawaran saham perdana. Mereka memastikan bahwa proses IPO sesuai dengan peraturan hukum dan ketentuan yang berlaku. Notaris juga berperan dalam mengesahkan dokumen-dokumen penting seperti akta pendirian perusahaan, perjanjian penawaran saham, dan perjanjian kerjasama dengan pihak terkait.

Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) adalah profesi yang memberikan jasa penilaian nilai aset perusahaan yang akan melakukan IPO. KJPP melakukan analisis dan evaluasi terhadap aset perusahaan, seperti properti, mesin, persediaan, dan hak kekayaan intelektual. Hasil penilaian KJPP memberikan gambaran objektif mengenai nilai perusahaan yang menjadi dasar dalam penetapan harga saham.

Lembaga yang menyediakan layanan administratif terkait kepemilikan saham dan transfer efek. Dalam konteks IPO, BAE membantu perusahaan dalam proses pembagian saham kepada pemegang saham baru, pembaruan data pemegang saham, dan pemrosesan transfer saham. Mereka memastikan bahwa kepemilikan saham tercatat secara akurat dan memberikan pelayanan administratif yang efisien kepada para pemegang saham.

Bursa efek dan otoritas regulator, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengatur proses IPO. Mereka menetapkan aturan dan persyaratan yang harus dipatuhi oleh perusahaan yang akan mengadakan IPO. Bursa efek juga menyediakan platform untuk penawaran dan perdagangan saham setelah IPO.

Dokumen IPO

Menurut POJK No. 7/POJK.04/2017 pasal 2 ayat (1), dalam rangka pengajuan Pernyataan Pendaftaran IPO, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  1. Surat pengantar Pernyataan Pendaftaran
  2. Prospektus
  3. Prospektus Ringkas
  4. Prospektus Awal (jika ada)
  5. Jadwal Penawaran Umum.
  6. Contoh surat Efek.
  7. Fotokopi anggaran dasar terakhir yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
  8. Laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
  9. Surat dari Akuntan Publik (comfort letter) yang mengaudit laporan keuangan terakhir.
  10. Surat pernyataan manajemen di bidang akuntansi.
  11. Laporan keuangan prospektif berupa prakiraan keuangan beserta laporan Akuntan Publik atas prakiraan keuangan dimaksud.
  12. Laporan pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum.
  13. Riwayat hidup dari para anggota dewan komisaris dan direksi.
  14. Perjanjian penjaminan emisi Efek (jika ada).
  15. Struktur posisi Emiten secara vertikal mulai dari pemegang saham individu sampai dengan anak perusahaan dan posisi Emiten secara  horizontal.
  16. Surat pernyataan dari Emiten.
  17. Pernyataan dari profesi penunjang Pasar Modal.
  18. Pernyataan dari penjamin pelaksana emisi Efek (jika ada).

Perusahaan anda berminat untuk IPO?

Konsultasikan rencana IPO perusahaan anda dengan kami.

Kwan, Denny Setiawan

Konsultan IPO

Copyright © 2023 Denny Kwan