Ultimate Guide to
Initial Public Offering
Daftar Materi
Apa itu IPO?
IPO (Initial Public Offering) adalah proses pendanaan dengan melakukan penjualan saham kepada publik melalui penawaran terbuka.
Keuntungan & Kelemahan IPO
Keuntungan
Akses Pendanaan yang Lebih Luas
Setelah perusahaan menjadi perusahaan terbuka (Go Public), perusahaan dapat memanfaatkan alternatif pendanaan yang dapat diakses melalui pasar modal (capital market).
Akses pendanaan yang lebih luas
Setelah perusahaan menjadi perusahaan terbuka (Go Public), perusahaan dapat memanfaatkan alternatif pendanaan yang dapat diakses melalui pasar modal (capital market).
Meningkatkan nilai perusahaan
Nilai perusahaan dinilai berdasarkan harga saham di bursa efek yang biasa disebut dengan kapitalisasi pasar. Peningkatan kinerja perusahaan akan berdampak positif terhadap persepsi investor. Hal ini akan mendorong investor untuk melakukan pembelian saham perusahaan tersebut, sehingga harga saham akan naik.
Insentif pajak
Perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mendapatkan insentif pajak berupa penurunan tarif PPh Badan sebesar 3% dari tarif yang berlaku.
Meningkatkan kredibilitas perusahaan
Transparansi dari perusahaan terbuka akan meningkatkan kredibilitas perusahaan dari berbagai sudut pandang. Supplier dan customer akan lebih percaya berbisnis dengan perusahaan. Di mata masyarakat, perusahaan dipersepsikan sebagai perusahaan yang bonafid dan terpercaya.
Meningkatkan profesionalitas dan fairness dalam bisnis keluarga
Ketika perusahaan swasta menjadi publik, anggota keluarga mempunyai kesempatan untuk memiliki saham di perusahaan secara adil. Saham tersebut dapat dibeli atau dijual melalui BEI dimana harga saham ditentukan oleh pasar.
Pendiri perusahaan dapat memperkerjakan profesional yang terampil untuk mengelola operasional. Kinerja keuangan juga dipantau secara ketat dan dilaporkan sesuai dengan persyaratan regulasi. Hal ini akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas terhadap stakeholder.
Meningkatkan loyalitas karyawan
Perusahaan terbuka dapat memberikan opsi saham kepada karyawannya untuk meningkatkan rasa kepemilikan (sense of belonging). Dengan harapan meningkatnya loyalitas dan kinerja karyawan.
Kelemahan
Akses Pendanaan yang Lebih Luas
Setelah perusahaan menjadi perusahaan terbuka (Go Public), perusahaan dapat memanfaatkan alternatif pendanaan yang dapat diakses melalui pasar modal (capital market).
Porsi kepemilikan perusahaan berkurang
Karena sebagian saham dilepas ke publik, porsi kepemilikan owner akan berkurang. Tidak perlu khawatir karena owner bisa melakukan pembelian saham kembali di pasar sekunder.
Terkadang harga saham di pasar tidak sesuai dengan fundamental perusahaan
Pergerakan harga saham di pasar sekunder ditentukan oleh jual beli para trader dan investor. Jadi belum tentu harga saham mencerminkan kondisi perusahaan.
Perusahaan fundamental bagus belum tentu harga sahamnya naik. Perusahaan yang jelek malah bisa saja harganya naik.
Ada denda jika tidak tertib administrasi dan laporan keuangan
Perusahaan yang sudah IPO dituntut untuk tertib secara administrasi. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi perusahaan.
Bursa Efek Indonesia menerapkan denda kepada perusahaan yang telat melaporkan laporan keuangan.
Persyaratan IPO
Berikut ini merupakan syarat untuk perusahaan yang ingin IPO berdasarkan kategori Papan di Bursa Efek Indonesia.
KRITERIA | |
---|---|
Badan Hukum | Perseroan Terbatas (PT) |
Manajemen | Komisaris Independen, Komite & Internal Audit, Sekretaris Perusahaan, Direksi |
Masa Operasional | Melakukan kegiatan operasional (dibuktikan dengan membukukan pendapatan usaha di tahun buku terakhir) |
Laporan Keuangan Auditan | Minimal 1 tahun (Memperoleh opini Wajar Tanpa Modifikasian) |
Standar Laporan Keuangan | IFRS untuk Perusahaan Skala Aset Menengah
ETAP untuk Perusahaan Skala Aset Kecil |
Laba Usaha | Boleh rugi dengan proyeksi 3 tahun sejak tercatat atau proyeksi sampai diperoleh laba paling lama pada tahun ke-6 |
Aset & Permodalan | Tidak Ada, mengikuti POJK No. 53/POJK.04/2017 |
Jumlah Lembar Saham | Tidak diatur |
Persentase Saham Free Float | Minimal 20% |
Jumlah Pemegang Saham | ≥ 300 pihak |
Skema Penjaminan Penawaran Umum | Full Commitment |
Harga Saham Perdana | Min. Rp 50 |
KRITERIA | |
---|---|
Badan Hukum | Perseroan Terbatas (PT) |
Manajemen | Komisaris Independen, Komite & Internal Audit, Sekretaris Perusahaan, Direksi (min. 2) |
Masa Operasional | 1 tahun terakhir (ada pendapatan) |
Laporan Keuangan Auditan | Minimal 1 tahun (Memperoleh opini Wajar Tanpa Modifikasian) |
Standar Laporan Keuangan | IFRS |
Aset & Laba Usaha | Memenuhi salah satu syarat *Net Total Asset ≥ Rp 50 miliar Kumulatif laba 2 tahun terakhir ≥ Rp 10 miliar & Kapitalisasi pasar ≥ Rp 100 miliar Pendapatan ≥ Rp 40 miliar & Kapitalisasi pasar ≥ Rp 400 miliar Total aset ≥ Rp 250 miliar & Kapitalisasi pasar ≥ Rp 500 miliar Arus kas operasional 2 tahun ≥ Rp 20 miliar & Kapitalisasi pasar ≥ Rp 400 miliar |
Jumlah Lembar Saham | Min. 150 juta saham |
Persentase Saham Free Float | 20% untuk ekuitas < Rp 500 miliar
15% untuk ekuitas Rp 500 miliar – Rp 2 triliun 10% untuk ekuitas > Rp 2 triliun |
Jumlah Pemegang Saham | ≥ 500 pihak |
Skema Penjaminan Penawaran Umum | Full Commitment |
Harga Saham Perdana | ≥ Rp 100 |
KRITERIA | |
---|---|
Badan Hukum | Perseroan Terbatas (PT) |
Manajemen | Komisaris Independen, Komite & Internal Audit, Sekretaris Perusahaan, Direksi (min. 2) |
Masa Operasional | 3 tahun terakhir (ada pendapatan) |
Laporan Keuangan Auditan | Minimal 3 tahun (2 tahun terakhir memperoleh opini Wajar Tanpa Modifikasian) |
Standar Laporan Keuangan | IFRS |
Aset & Laba Usaha | Memenuhi salah satu syarat Laba 1 tahun terakhir & *Net Total Asset ≥ Rp 250 miliar Kumulatif laba 2 tahun terakhir ≥ Rp 100 miliar & Kapitalisasi pasar ≥ Rp 1 triliun Pendapatan ≥ Rp 800 miliar & Kapitalisasi pasar ≥ Rp 8 triliun Total aset ≥ Rp 2 triliun & Kapitalisasi pasar ≥ Rp 4 triliun Arus kas operasional 2 tahun ≥ Rp 200 miliar & Kapitalisasi pasar ≥ Rp 4 triliun |
Jumlah Lembar Saham | Min. 300 juta saham |
Persentase Saham Free Float | 20% untuk ekuitas < Rp 500 miliar
15% untuk ekuitas Rp 500 miliar – Rp 2 triliun 10% untuk ekuitas > Rp 2 triliun |
Jumlah Pemegang Saham | ≥ 1.000 pihak |
Skema Penjaminan Penawaran Umum | Full Commitment |
Harga Saham Perdana | ≥ Rp 100 |
KRITERIA | |
---|---|
Badan Hukum | Perseroan Terbatas (PT) |
Manajemen | Komisaris Independen, Komite & Internal Audit, Sekretaris Perusahaan, Direksi |
Masa Operasional | Melakukan kegiatan operasional (dibuktikan dengan membukukan pendapatan usaha di tahun buku terakhir) |
Laporan Keuangan Auditan | Minimal 1 tahun (Memperoleh opini Wajar Tanpa Modifikasian) |
Standar Laporan Keuangan | IFRS untuk Perusahaan Skala Aset Menengah
ETAP untuk Perusahaan Skala Aset Kecil |
Laba Usaha | Boleh rugi dengan proyeksi 3 tahun sejak tercatat atau proyeksi sampai diperoleh laba paling lama pada tahun ke-6 |
Aset & Permodalan | Tidak Ada, mengikuti POJK No. 53/POJK.04/2017 |
Jumlah Lembar Saham | Tidak diatur |
Persentase Saham Free Float | Minimal 20% |
Jumlah Pemegang Saham | ≥ 300 pihak |
Skema Penjaminan Penawaran Umum | Full Commitment |
Harga Saham Perdana | Min. Rp 50 |
KRITERIA | |
---|---|
Badan Hukum | Perseroan Terbatas (PT) |
Manajemen | Komisaris Independen, Komite & Internal Audit, Sekretaris Perusahaan, Direksi (min. 2) |
Masa Operasional | 1 tahun terakhir (ada pendapatan) |
Laporan Keuangan Auditan | Minimal 1 tahun (Memperoleh opini Wajar Tanpa Modifikasian) |
Standar Laporan Keuangan | IFRS |
Aset & Laba Usaha | Memenuhi salah satu syarat *Net Total Asset ≥ Rp 50 miliar Kumulatif laba 2 tahun terakhir ≥ Rp 10 miliar & Kapitalisasi pasar ≥ Rp 100 miliar Pendapatan ≥ Rp 40 miliar & Kapitalisasi pasar ≥ Rp 400 miliar Total aset ≥ Rp 250 miliar & Kapitalisasi pasar ≥ Rp 500 miliar Arus kas operasional 2 tahun ≥ Rp 20 miliar & Kapitalisasi pasar ≥ Rp 400 miliar |
Jumlah Lembar Saham | Min. 150 juta saham |
Persentase Saham Free Float | 20% untuk ekuitas < Rp 500 miliar
15% untuk ekuitas Rp 500 miliar – Rp 2 triliun 10% untuk ekuitas > Rp 2 triliun |
Jumlah Pemegang Saham | ≥ 500 pihak |
Skema Penjaminan Penawaran Umum | Full Commitment |
Harga Saham Perdana | ≥ Rp 100 |
KRITERIA | |
---|---|
Badan Hukum | Perseroan Terbatas (PT) |
Manajemen | Komisaris Independen, Komite & Internal Audit, Sekretaris Perusahaan, Direksi (min. 2) |
Masa Operasional | 3 tahun terakhir (ada pendapatan) |
Laporan Keuangan Auditan | Minimal 3 tahun (2 tahun terakhir memperoleh opini Wajar Tanpa Modifikasian) |
Standar Laporan Keuangan | IFRS |
Aset & Laba Usaha | Memenuhi salah satu syarat Laba 1 tahun terakhir & *Net Total Asset ≥ Rp 250 miliar Kumulatif laba 2 tahun terakhir ≥ Rp 100 miliar & Kapitalisasi pasar ≥ Rp 1 triliun Pendapatan ≥ Rp 800 miliar & Kapitalisasi pasar ≥ Rp 8 triliun Total aset ≥ Rp 2 triliun & Kapitalisasi pasar ≥ Rp 4 triliun Arus kas operasional 2 tahun ≥ Rp 200 miliar & Kapitalisasi pasar ≥ Rp 4 triliun |
Jumlah Lembar Saham | Min. 300 juta saham |
Persentase Saham Free Float | 20% untuk ekuitas < Rp 500 miliar
15% untuk ekuitas Rp 500 miliar – Rp 2 triliun 10% untuk ekuitas > Rp 2 triliun |
Jumlah Pemegang Saham | ≥ 1.000 pihak |
Skema Penjaminan Penawaran Umum | Full Commitment |
Harga Saham Perdana | ≥ Rp 100 |
Proses IPO
Diskusi Permodalan dan Tujuan Pendanaan
Pembentukan Tim IPO dan Penunjukkan Lembaga & Profesi Penunjang
Pelajari tentang "Apa saja profesi penunjang IPO?"
Melakukan Restrukturisasi Perusahaan & Menentukan Struktur IPO
Setelah dilakukan restrukturisasi, perlu dianalisis lebih lanjut mengenai struktur IPO dan potensi dilusi saham owner yang terjadi saat melakukan penawaran umum.
Persiapan Dokumen untuk Disampaikan kepada KSEI, BEI, dan OJK
Pelajari tentang dokumen yang perlu disiapkan untuk IPO
Penyampaian Permohonan Pencatatan & Pendaftaran ke BEI & OJK
10 - 12 minggu
Penawaran Umum kepada Publik
1 - 5 hari kerja
Pencatatan & Perdagangan Saham Perusahaan di Bursa Efek Indonesia
5 - 7 hari kerja
Perusahaan anda berminat untuk IPO?
Konsultasikan rencana IPO perusahaan anda dengan kami.
