Table of Contents

Buyback Saham: Pengertian, Manfaat, dan Pertimbangan

Terkait owner perusahaan yang kepemilikannya berkurang saat melakukan IPO, owner tersebut dapat melakukan buyback saham yang telah dilepas ke masyarakat. Terdapat peraturan dan ketentuan yang mengatur tentang buyback saham di Indonesia.

Apa pengertian buyback saham?

Apa manfaat dan pertimbangan dalam buyback saham?

Seperti apa ketentuan dalam melakukan buyback saham?

Bagaimana strategi melakukan buyback saham untuk owner perusahaan?

Mari kita bahas semua pertanyaan di atas pada artikel ini.

Apa itu Buyback Saham?

Buyback saham adalah proses membeli kembali sejumlah saham yang telah diterbitkan dan beredar di pasar. Pembelian kembali saham ini dapat dilakukan melalui open market (membeli saham dari pasar sekunder) atau melalui tawaran kepada pemegang saham yang ada. Saat melakukan buyback saham, perusahaan mengeluarkan dana dari kas atau menggunakan sumber pendanaan lainnya.

Saham hasil buyback dari kas internal perusahaan akan menjadi saham treasury. Terdapat ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan saham treasury ini.

Manfaat Buyback Saham

  1. Meningkatkan Nilai Saham: Salah satu manfaat utama buyback saham adalah meningkatkan nilai saham perusahaan. Dengan mengurangi jumlah saham yang beredar di pasar, perusahaan dapat meningkatkan laba per saham (earnings per share) dan mengindikasikan kepada pasar bahwa perusahaan memiliki keyakinan dalam kinerja dan prospeknya. Hal ini dapat menarik minat investor dan mendorong kenaikan harga saham.

  2. Menghemat Cadangan Kas untuk Dividend: Saat membeli kembali saham, perusahaan dapat mengurangi jumlah dividen yang harus dibayarkan kepada pemegang saham publik.

  3. Penggunaan Kelebihan Kas: Jika perusahaan memiliki kelebihan kas yang tidak digunakan untuk investasi atau kegiatan bisnis lainnya, buyback saham dapat menjadi pilihan yang menguntungkan. Dengan menggunakan kelebihan kas untuk membeli kembali saham, perusahaan dapat memberikan nilai tambah kepada pemegang saham yang ada.

Pertimbangan Buyback Saham

  1. Pengaruh Terhadap Struktur Modal: Buyback saham dapat mempengaruhi struktur modal perusahaan. Dengan membeli kembali saham, perusahaan mengurangi jumlah saham yang beredar, yang berarti perbandingan antara ekuitas dan hutang (Debt to Equity ratio) akan berubah.

  2. Penggunaan Cadangan Kas: Keputusan untuk melakukan buyback saham harus dipertimbangkan dengan baik, karena dana yang digunakan untuk membeli kembali saham dapat diarahkan ke penggunaan lain yang bisa lebih menguntungkan, seperti investasi untuk pengembangan, ekspansi bisnis, atau pengurangan hutang.

  3. Sentimen Pasar dan Regulasi: Keputusan buyback saham dapat mempengaruhi sentimen pasar terhadap perusahaan. Jika dilakukan secara berlebihan atau dalam kondisi tertentu, hal ini dapat menimbulkan persepsi negatif dari investor dan regulator. Oleh karena itu, perusahaan perlu memperhatikan kebijakan dan regulasi yang berlaku terkait dengan buyback saham.

Peraturan & Ketentuan tentang Buyback Saham

Saham yang dibeli kembali oleh perusahaan disebut dengan saham treasury.

Peraturan tentang buyback saham diatur dalam POJK No. 30/POJK.04/2017. Ada catatan penting yang harus diperhatikan dalam melakukan buyback saham.

Dalam waktu 3 tahun setelah buyback, jika saham hasil buyback (saham treasury) masih dimiliki oleh Perusahaan tersebut, saham buyback wajib dialihkan dalam jangka waktu 2 tahun.

Saham treasury dapat dialihkan dengan cara :

  1. Dijual di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek.
  2. Ditarik kembali dengan cara pengurangan modal. (Divestasi)
  3. Program stock option untuk karyawan, direksi, atau dewan komisaris.
  4. Konversi efek bersifat ekuitas.
  5. Cara lain dengan persetujuan OJK.

Strategi Owner dalam Buyback Saham

Seperti yang telah kita ketahui di atas, bahwa saham treasury harus dialihkan dalam waktu 5 tahun setelah aksi buyback dilakukan. Bagaimana jika owner ingin membeli kembali sahamnya untuk pribadi?

Caranya adalah membagikan keuntungan atau laba ditahan sebagai dividen kas. Dengan ini uang kas bisa masuk ke tangan pribadi owner dengan cara legal.

Ditambah lagi dengan program insentif dividen dari pemerintah yang memungkinkan pajak dividen menjadi 0% apabila uang hasil dividen di-investasikan kembali di Indonesia.

Setelah dividen kas diterima, owner dapat membeli saham perusahaannya melalui pasar sekunder di Bursa Efek. Dengan cara ini, kepemilikan saham owner akan meningkat secara pribadi. Dan jangan lupa untuk memberikan laporan transaksi afiliasi kepada BEI dan OJK.

Kesimpulan

Buyback Saham merupakan aksi korporasi yang memerlukan pertimbangan dan strategi dalam eksekusinya. Supaya hasil yang diharapkan akan lebih optimal.

Anda bisa diskusi dengan saya terkait buyback saham.

Investment newsletter to achieve financial freedom
Terima kasih sudah mendaftar!
Copyright © 2024 Denny Kwan

Join our investment newsletter!

Dapatkan update tips, insight investasi, dan studi kasus dari dividenny melalui emailmu.

Terima kasih sudah mendaftar!