Bagaimana Cara Perusahaan IPO? Panduan & Timeline 8 Bulan

Bagikan artikel

Perusahaan yang ingin Go Public harus melewati proses yang menuntut transparansi dan kepatuhan hukum yang tepat. Waktu proses untuk IPO membutuhkan waktu sekitar 8 – 12 bulan.

Berikut adalah rincian tahapan yang harus Anda lalui.

1. Persiapan Internal (Bulan 1 -3)

Perusahaan harus mempersiapkan dan memastikan dirinya layak (qualified) untuk menjadi perusahaan publik.

  • Pembentukan Tim Internal IPO (Keuangan, Pajak, dan Legal)

  • Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mendapatkan persetujuan resmi dari seluruh pemegang saham untuk IPO.

  • Penunjukan Profesi Penunjang yang akan mendukung proses IPO:

    • Accounting Service: Memperbaiki laporan keuangan agar sesuai standar akuntansi yang disyaratkan oleh regulator.

    • Kantor Akuntan Publik (KAP): Melakukan audit laporan keuangan.

    • Konsultan Hukum: Mreview dokumen hukum seperti kontrak, perjanjian,dll. (Legal Due Diligence).

    • Notaris: Perubahan anggaran dasar dan akta perusahaan.

    • Konsultan IPO (Financial Advisor): merancang strategi dan struktur penawaran IPO.
    • Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP): Jika diperlukan revaluasi aset tetap.

2. Finalisasi Prospektus

Prospektus layaknya seperti sebuah brosur perusahaan yang menarik dan meyakinkan investor untuk membeli saham perdana IPO. Dokumen ini memuat:

  • Profil perusahaan.

  • Kinerja keuangan.

  • Tujuan penggunaan dana.

  • Risiko operasional.

Contoh Prospektus IPO PT Super Bank Indonesia Tbk (SUPA)

 

Pada tahap ini, Anda harus menunjuk Penjamin Emisi (Underwriter) yang akan mendampingi perusahaan Anda ke bursa efek.

3. Pendaftaran ke OJK & BEI (Bulan 5)

Setelah dokumen lengkap, perusahaan mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik (e-registration) kepada tiga lembaga utama:

  1. OJK (Otoritas Jasa Keuangan): Pernyataan Pendaftaran.

  2. IDX/BEI (Bursa Efek Indonesia): Permohonan Pencatatan.

  3. KSEI: Permohonan Pendaftaran Efek.

 

4. Evaluasi & Bookbuilding (Bulan 6 – 7)

Interview & Site Visit.

Setelah pendaftaran, regulator akan melakukan evaluasi dokumen dan peninjauan terhadap perusahaan. Pihak BEI akan mengunjungi kantor atau fasilitas perusahaan.

OJK akan mengeluarkan izin pra-efektif sehingga perusahaan Anda sudah dapat mempublikasikan prospektus ringkas dan melakukan penawaran awal (Bookbuilding).

Bookbuilding

Proses penawaran awal untuk mengetahui minat pasar dilakukan dengan mekanisme Bookbuilding melalui website e-ipo.co.id. Hasil dari bookbuilding dijadikan sebagai dasar penentuan harga saham perdana.

Pernyataan Efektif

OJK akan mengeluarkan izin resmi jika semua syarat terpenuhi, menandakan perusahaan boleh melakukan penawaran umum saham.

5. Penawaran Umum & Pencatatan Saham (Bulan 8)

Penawaran Umum

Masa Penawaran Umum berlangsung selama 1 – 5 hari kerja dan wajib dilaksanakan paling lambat 2 hari kerja setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif.

Penjatahan saham dan distribusi

Penjatahan saham kepada para investor secara elektronik.

Pencatatan Saham

Saham resmi dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dan perusahaan resmi menyandang status Terbuka (Tbk).

Ingin membawa perusahaan Anda Go Public? Kunjungi www.dennysetiawan.com untuk diskusi lebih lanjut.

Bagikan artikel
Butuh konsultasi untuk IPO?