Dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk IPO?

Bagikan artikel

Dalam proses pengajuan IPO, perlu dipersiapkan dokumen-dokumen pendukung. Berikut ini merupakan daftar dokumen persyaratan untuk IPO.

Dokumen pernyataan pendaftaran ke OJK

Menurut POJK No. 7/POJK.04/2017 pasal 2 ayat (1), dalam rangka pengajuan Pernyataan Pendaftaran IPO, perusahaan harus menyampaikan dokumen kepada OJK yang terdiri atas:

  1. Surat pengantar Pernyataan Pendaftaran
  2. Prospektus
  3. Prospektus Ringkas
  4. Prospektus Awal (jika ada)
  5. Dokumen lain yang harus disampaikan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran.

Kemudian, dokumen lain yang dimaksud pada poin no. 5 di atas meliputi :

  1. Jadwal Penawaran Umum.
  2. Contoh surat Efek.
  3. Fotokopi anggaran dasar terakhir yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
  4. Laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
  5. Surat dari Akuntan Publik (comfort letter) yang mengaudit laporan keuangan terakhir.
  6. Surat pernyataan manajemen di bidang akuntansi.
  7. Laporan keuangan prospektif berupa prakiraan keuangan beserta laporan Akuntan Publik atas prakiraan keuangan dimaksud.
  8. Laporan pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum.
  9. Riwayat hidup dari para anggota dewan komisaris dan direksi.
  10. Perjanjian penjaminan emisi Efek (jika ada).
  11. Struktur posisi Emiten secara vertikal mulai dari pemegang saham individu sampai dengan anak perusahaan dan posisi Emiten secara  horizontal.
  12. Surat pernyataan dari Emiten.
  13. Pernyataan dari profesi penunjang Pasar Modal.
  14. Pernyataan dari penjamin pelaksana emisi Efek (jika ada).

Dokumen Permohonan Pencatatan ke BEI

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan BEI 1-A, entitas bisnis yang mengajukan permohonan pencatatan di bursa efek wajib mengumpulkan dokumen persyaratan dalam format digital (softcopy) yang terdiri dari:

  1. Prospektus atau Prospektus awal
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Proyeksi keuangan paling singkat 3 (tiga) tahun dengan asumsi yang
    digunakan dalam proyeksi.
  4. Bukti pembayaran biaya pendaftaran permohonan Pencatatan
  5. Surat pernyataan tentang tanggung jawab atas kebenaran informasi
    yang disampaikan kepada Bursa
  6. Salinan surat izin konsesi atau pengelolaan dari instansi yang
    berwenang bagi Calon Perusahaan Tercatat yang bidang usahanya
    memerlukan izin konsesi atau izin pengelolaan seperti pengusahaan
    hutan atau jalan tol

Untuk dapat mencatatkan saham di Bursa, Calon Perusahaan Tercatat wajib mengajukan Permohonan Pencatatan Efek ke Bursa.

Download formulir permohonan

Bagikan artikel
Butuh konsultasi untuk IPO?