Berapa total biaya untuk IPO?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita lihat rata-rata biaya ipo dari prospektus ipo pada tahun 2020 – 2023.
Dari tabel di atas dapat disimpulkan estimasi total biaya untuk IPO berkisar antara 2,7% – 6% dari nilai IPO.
Total biaya IPO biasanya lebih rendah dari biaya tahunan (annual cost of fund) jika perusahaan melakukan pendanaan melalui pinjaman.
Komponen Biaya IPO
Berikut ini merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk IPO:
Jenis Biaya | Keterangan |
---|---|
Underwriting fee | Biaya jasa penjaminan efek |
Management fee | Biaya penyelenggaraan IPO |
Selling fee | Biaya mencarikan investor |
Konsultan keuangan | Nasihat terkait struktur modal dan rencana penggunaan dana |
Akuntan publik | Audit laporan keuangan |
Konsultan hukum | Jasa legal due diligence (uji tuntas) |
Notaris | Pembuatan akta perusahaan dan mengubah anggaran dasar perusahaan |
Biro Administrasi Efek | Jasa pengurusan administrasi saham. |
Biaya lain-lain | Biaya pendaftaran, iklan media, penerbitan prospektus |
Estimasi Biaya IPO
Estimasi Biaya Profesi
Jenis Biaya | Estimasi Biaya (% dari nilai IPO) |
---|---|
Underwriting fee | 0,3% – 0,6% |
Management fee | 0,6% – 1,7% |
Selling fee | 0,2% – 0,4% |
Konsultan keuangan | 0,3% – 0,9% |
Akuntan publik | 0,2% – 1% |
Konsultan hukum | 0,3% – 0,7% |
Notaris | 0,03% – 0,2% |
Biro Administrasi Efek | 0,01% – 0,1% |
Biaya lain-lain | 0,4% – 1,2% |
Perlu dicatat bahwa biaya-biaya ini dapat bervariasi tergantung pada kompleksitas, ukuran, dan lokasi perusahaan yang mengadakan IPO.
Penting bagi perusahaan untuk melakukan kajian yang seksama dan berkonsultasi dengan para profesional untuk memperoleh gambaran yang akurat mengenai biaya-biaya yang diperlukan dalam proses IPO.
Biaya Pendaftaran & Listing
Tabel di atas menunjukkan biaya pendaftaran dan biaya pencatatan di Bursa Efek Indonesia.
Biaya Pendaftaran KSEI
Tabel di atas menunjukkan biaya pendaftaran KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia)
Macam-Macam Biaya Restrukturisasi
(Opsional tergantung kondisi perusahaan)
Konversi CV ke PT atau membuat PT baru
Salah satu syarat IPO adalah perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) atau bisa juga untuk keperluan pembuatan Holding Company. Anda dapat membuat pendirian PT di Notaris. Pastikan notaris yang anda gunakan adalah notaris yang terdaftar di OJK. Biaya notaris bervariasi tergantung notaris yang dipilih.
Mengubah anggaran dasar perusahaan
Saham yang ditawarkan kepada publik merupakan saham portopel atau saham simpanan dari sisa modal dasar yang belum disetor. Jika sisa saham portopelnya tidak mencukupi dana IPO yang diinginkan, maka perusahaan harus melakukan perubahan anggaran dasar terlebih dahulu. Hal ini dapat dilakukan di Notaris.
Konsultasikan dengan konsultan IPO terkait berapa sebaiknya modal dasar perlu ditingkatkan.
Pengalihan aset untuk perbaikan struktur modal
Ada kalanya sebelum IPO, perusahaan ingin memperbaiki struktur modalnya (restrukturisasi modal).
Cara yang umum dilakukan adalah dengan mengalihkan aset pribadi menjadi aset perusahaan. Pengalihan aset ini dianggap sebagai setoran modal ke neraca perusahaan. Proses ini disebut dengan inbreng. Biasanya aset yang dialihkan adalah tanah.
Biaya-biaya yang muncul atas transaksi inbreng ini antara lain:
- Jasa Notaris
- PPh (Tanah) : 2,5% ; ditanggung oleh pemilik tanah karena dianggap menjual tanah ke pihak lain.
- BPHTB (Tanah) : 5% ; ditanggung oleh perusahaan sebagai biaya balik nama ke perusahaan.
Revaluasi aset tetap
Ada cara untuk meningkatkan nilai aset pada laporan keuangan yaitu dengan melakukan revaluasi aset tetap. Revaluasi artinya menilai kembali aset saat ini, karena nilai aset yang tertera pada laporan keuangan merupakan harga pada saat memperoleh aset tersebut.
Misalnya, 10 tahun lalu perusahaan membeli tanah dengan harga Rp 1 Miliar. Tentunya harga tanah di masa sekarang sudah berubah dan perlu dilakukan revaluasi aset.
Revaluasi aset dapat dilakukan melalui Kantor Jasa Penilai Publik (Appraisal). Pastikan KJPP yang dipilih mempunyai lisensi dari OJK.
Biaya yang muncul karena revaluasi aset ini antara lain:
- Biaya jasa penilai (KJPP)
- Pajak Revaluasi : 10% dari selisih keuntungan revaluasi
Contoh perhitungan pajak revaluasi: Misal aset tanah yang diperoleh 10 tahun lalu dengan harga Rp 1 Miliar, ketika direvaluasi nilainya sekarang menjadi Rp 5 Miliar. Ada kenaikan nilai aset Rp 4 Miliar (5 miliar – 1 miliar). Pajak revaluasinya adalah 10% dari Rp 4 Miliar tersebut yang berjumlah Rp 400 juta.
Secara umum, proses IPO memerlukan berbagai biaya yang perlu diperhitungkan dan direncanakan.
Jika Anda berminat untuk membawa perusahaan Anda untuk IPO, memahami biaya IPO ini merupakan langkah penting dalam perencanaan jangka panjang. Dengan perencanaan matang perusahaan dapat memaksimalkan manfaat IPO dan meminimalkan risiko biaya yang tidak terduga.